Tentang UPA Laboratorium Terpadu UNSOED
UPA Laboratorium Terpadu Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) merupakan unit penunjang akademik yang memiliki kedudukan strategis dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Unit ini dibentuk secara resmi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2024 serta diperkuat melalui SK Rektor UNSOED Nomor 3800/UN23/KP.08.01/2025, yang menegaskan keberadaannya sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. Dengan mandat tersebut, UPA Laboratorium Terpadu berperan sebagai pusat pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu universitas, yang mencakup perencanaan, operasional pengujian dan analisis, pemeliharaan fasilitas, serta dukungan administratif terhadap seluruh aktivitas akademik dan riset UNSOED.
Landasan hukum keberadaan UPA Laboratorium Terpadu adalah:
- (a)Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, No. 28 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman, tanggal 10 Juli 2024. Pasal 67, 77, 78, dan 79.
- (a)Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, No. 28 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman, tanggal 10 Juli 2024. Pasal 67, 77, 78, dan 79.
Sejak tahun 2025, UPA Laboratorium Terpadu telah memperoleh akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk tiga parameter kualitas air, yang menempatkan unit ini sebagai laboratorium pengujian. Konsekuensi kelembagaan dan operasional yang nyata bagi UPA Laboratorium Terpadu dirumuskan sebagai kewajiban menjaga dan meningkatkan sistem mutu, kompetensi, serta keandalan layanan agar status akreditasi tetap berlaku dan dipercaya pengguna.
Lihat Selengkapnya